CUAN128 – Polisi telah menetapkan Bendi Wijaya (31) sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor. Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun pidana penjara.
“Pasal 331 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hal ini dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dn mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat, dan meninggal dunia,” kata Yudiono, Kamis 14 Februari 2025.
Sopir truk dengan nopol B 9235 PYW ditetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli.
“Setelah ditetapkan tersangka, BW kini ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” kata Yudiono.
Ia mengungkapkan kendaraan truk yang dikendarai Bendi Wijaya sudah kehilangan kendali dari sebelum KM 42 Jagorawi.
“Sebelum km 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraannya, akhirnya membanting ke kanan dan keluar dari kendaraanya. Yang jelas sebelum km 42 hilang kendali,” kata Yudiono.
Truk sebut menabrak enam kendaraan di depannya mengakibatkan delapan orang tewas dan 11 lainnya luka-luka, Bendi sempat melompat dari truk yang dikendarainya.
Tidak ada komentar