CUAN128 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap kurir narkotika jenis sabu di Jalan Tajur Indah, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kurir sabu bernama Suhendar menggunakan sistem tempel dalam setiap melakukan transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan dari penangkapan kurir tersebut didapatkan barang bukti sabu 1,5 gram.
“Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NE yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Eka, Jumat 15 November 2024.
Eka menyebutkan penangkapan terhadap tersangka Suhendar dilakukan pada Selasa 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Diketahui, Suhendar tidak hanya sekali mengedarkan sabu di daerah Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pelaku mengedarkan sabu dengan menggunakan metode maping atau tempel.
Ia menambahkan, pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang telah ditentukan tanpa harus bertatap muka dengan kurir.
“Modusnya sabu tersebut disimpan oleh pelaku di trotoar jalan, kemudian diambil oleh pembelinya. Cara ini digunakan untuk menghindari kejaran kepolisian,” terangnya.
Sebelum mengirim paket sabu, pembeli mentransfer uang pembayaran lewat rekening bank. Dari hasil penjualan satu paket sabu tersebut, Suhendar akan menerima upah dari NE.
“Tersangka orang suruhan NE. Dia akan menerima upah dari hasil penjualan sabu itu,” ujar Eka.
Pria berusia 34 tahun itu dipersangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar